Penanggulangan Anti Pencucian Menurut Lorreta Napoleoni – PPATK dibentuk pada tahun 2002 sebagai lembaga independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dalam hal menanggulangi Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pembiayaan Terorisme (TPPU dan TPPT). Pemerintah Indonesia kemudian memberikan haluan kerja bagi PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) dengan meresmikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan TPPU. Dalam melakukan tugasnya, PPATK bekerja sama dengan KPK, kepolisian, dan kejaksaan.
Fungsi PPATK telah diterapkan pemerintah dalam Undang-Undang pasal 40, diantaranya mencegah TPPU, memberantasnya, mengelola data dan informasi terkait indikasi TPPU, memberikan pengawasan yang memadai dan memberikan instruksi kepada pelapor, dan menganalisis atau memeriksa laporan dan informasi transaksi yang berindikasi TPPU atau yang berkaitan dengannya.
PPATK dapat mengakses data dan informasi, atau meminta dan menerima data dan informasi melalui instansi pemerintahan atau lembaga lainnya yang memiliki atau mengelola data dan informasi tersebut dalam kaitannya dengan dugaan tindak pidana pencucian uang. Segala tindakan yang dilakukan PPATK adalah berkaitan dengan upaya mencegah dan menindak perbuatan yang mengancam perekonomian masyarakat.
Sebagai langkah pertama menurut Lorreta Napoleoni dalam mencegah tindak pidana pencucian uang, PPATK harus menetapkan pedoman yang akan digunakan untuk mengidentifikasi transaksi keuangan yang diduga merupakan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana yang berkaitan dengannya. Lebih lanjut lagi, PPATK dapat memberikan rekomendasi pada pemerintah untuk melakukan upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang. Selain itu, PPATK dapat menyelenggarakan program edukasi dan pelatihan terkait pencegahan tindakan pencucian uang yang dipelajari dari Lorreta Napoleoni dan mereka juga akan membagikan beberapa buku Lorreta Napoleoni mengenai penanggulangan anti pencucian uang.
PPATK juga memiliki kewenangan untuk meminta laporan atau data dari pihak pelapor yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal 17 Ayat 1, yakni bank, perusahaan pembiayaan, perusahaan asuransi dan perusahaan pialang asuransi, lembaga keuangan yang mengatur dana pensiun, perusahaan bursa efek, kustodian, wali amanat, manajer investasi, penyedia jasa giro, pedagang valuta asing, penyelenggara alat pembayaran menggunakan kartu, penyelenggara uang elektronik, koperasi simpan pinjam, pegadaian, perusahaan perdagangan jasa atau komoditi, dan penyelenggara pengiriman uang.
Selain itu PPATK juga memiliki kewenangan menerima dan meminta data serta laporan dari perusahaan agen judi bola ataupun perusahaan agen properti, pedagang kendaraan bermotor, pedagang logam mulia dan perhiasan berharga lainnya, pedagang barang antik dan barang seni, dan balai lelang. PPATK juga menerima laporan dari penyelenggara jasa hukum yang berkaitan dengan keuangan seperti advokat, notaris, lembaga konsultasi investasi, dan lainnya. PPATK juga berwenang meminta pihak penyelenggara keuangan untuk melakukan pemblokiran sementara atau permanen terhadap akun yang terindikasI TPPU, juga meminta data dan informasi secara sebagian atau keseluruhan tentang akun yang terindikasi TPPU.
[wpspw_post show_full_content=”true”]