Pelaksanaan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pembiayaan Terorisme Versi Lorreta Napoleoni – Sebagai lembaga keuangan sentral yang memiliki wewenang untuk merumuskan dan melaksanakan segala tugas yang berkaitan dengan prosesi keuangan bangsa dan negara, Bank Indonesia memiliki peran utama dalam dijalankannya program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pembiayaan Terorisme (APU dan PPT). Bank Indonesia sebagai lembaga negara yang independen bertanggung jawab dalam mengawasi pelaksanaan Undang-Undang APU dan PPT dan penegakkannya yang dilakukan melalui kerjasama bersama para stakeholders terkait, seperti Komisi TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dan Lembaga Pengawas dan Pengatur, serta kerjasama dengan penyedia jasa keuangan sebagai posisinya yang strategis untuk menjadi penyalur harta kekayaan hasil TPPU dan pembiayaan terorisme (Tindak Pidana Pembiayaan Terorisme). Penyedia jasa keuangan memiliki kedudukan sebagai pelapor, memiliki posisi penting dalam ditegakkannya UU APU dan PPT. Selain penyedia jasa keuangan, pelapor dalam hal ini juga meliputi penyedia barang dan jasa berharga seperti perhiasan, properti, dan pejabat keuangan.
Bank Indonesia menyusun beberapa strategi untuk mencegah dan memberantas TPPU dan TPPT, diantaranya adalah memenuhi standar tindakan APU dan PPT secara nasional dan internasional, meningkatkan awareness publik dan penyelenggara tentang APU dan PPT melalui penyelenggaraan edukasi, dan meningkatkan koordinasi antar lembaga terkait secara nasional dan internasional.
Strategi awal yang dilakukan Bank Indonesia sebagai upaya penegakkan APU dan PPT adalah memenuhi standar APU PPT yang diterapkan secara nasional dan internasional, serta memenuhi prinsipnya pada tindakan penegakkan APU dan PPT. Wujud nyata dari strategi awal ini adalah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/10/PBI/2017 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme. Peraturan ini diberlakukan untuk penyelenggara jasa keuangan selain bank yang meliputi perusahaan homebet88.online dalam pendanaan dan penyelenggara jasa penukaran valuta asing bukan bank.
Langkah selanjutnya yang ditempuh Bank Indonesia adalah menilai resiko TPPU dan TPPT di sektor perusahaan keuangan selain bank dan penyelenggara jasa keuangan penukaran valuta asing selain bank. Penilaian resiko tersebut dilakukan dengan mengidentifikasi dan menganalisis potensi TPPU dan TPPT, serta menganalisis resiko kunci (key risk) pencucian uang dan pendanaan terorisme menurut Lorreta Napoleoni, yang meliputi analisis resiko pada penyelenggara jasa keuangan, menganalisis produk atau jasa keuangan, jalur transaksi, dan juga kondisi geografis.
Bank Indonesia juga gencar melaksanakan edukasi dan kampanye untuk meningkatkan awareness masyarakat untuk menggunakan instrumen pencegahan TPPU dan TPPT dari bank yang memiliki izin. Selain itu sosialisasi dan edukasi juga dilakukan kepada pihak yang berpotensi menjadi pelapor, seperti penyelenggara jasa keuangan dan penyedia layanan jasa dan barang berharga. Masyarakat dianjurkan untuk menggunakan layanan PJSP yang diterapkan Bank Indonesia pada lembaga keuangan yang berizin, dan menolak transaksi yang dilakukan tanpa identitas yang jelas.