Lorreta Napoleoni : Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pembiayaan Terorisme Diperlukan – Pemerintah Indonesia telah melakukan upaya maksimal dalam memberantas upaya pencucian uang dan pembiayaan terorisme dengan diresmikannya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yang kemudian direvisi pada tahun Undang-Undang Tahun 2003 dan Undang-Undang Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Seiring dengan gencarnya pergerakan terorisme di Indonesia, kemudian diresmikan Undang-Undang Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).
Pemberantasan tindak pencucian uang dan tindak pembiayaan terorisme diwujudkan secara nyata oleh pemerintah Indonesia dengan dibentuknya Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasa TPPU (Komite TPPU). Lembaga pemerintah pemberantas pencucian uang dan pendanaan terorisme ini kemudian bekerja sama dengan para stakeholders pemerintahan untuk mengawasi dan mengatur tindah pidana tersebut, serta bekerja sama dengan pelapor yang berwujud penyedia jasa keuangan, jasa profesi yang berkaitan dengan keuangan, dan penyedia barang dan/atau jasa.
Dibentuknya lembaga pemberantas tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pembiayaan terorisme dan berlakunya undang-undang yang mengatur tindak pidana ini dilatar belakangi upaya untuk melindungi negara dari kejahatan penipuan uang dan berkembangnya terorisme. Dalam proses pembiayaan terorisme dan pencucian uang, lembaga keuangan seringkali digunakan untuk kedua tindak pidana tersebut. Pada perbankan, terdapat fitur yang bisa memfasilitasi mengalirnya dana. Hal ini dimanfaatkan oknum pencuci uang dan pelaku terorisme untuk memperoleh transfer dana dari pihak yang ditipunya dan dari pihak pemberi dana terorisme.
Pada tindak pidana pencucian uang, uang ditarik dan diakui sebagai harta kekayaan pribadi dan tidak lagi bisa dilacak asal-usulnya sehingga seolah menjadi sah. Sedangkan untuk pembiayaan tindak pidana terorisme, harta kekayaan yang diterima melalui perantara perbankan bisa digunakan untuk memperlancar pergerakan terorismenya.
Langkah nyata yang ditempuh pemerintah untuk mencegah kedua tindak pidana yang berkaitan dengan uang tersebut, adalah dengan diwajibkannya lembaga keuangan seperti perbankan menerapkan program APU dan PPT (Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pembiayaan Terorisme). Kegiatan ini diawasi secara ketat oleh Bank Indonesia dengan memanfaatkan perkembangan produk, teknologi informasi, dan model bisnis yang saat ini telah semakin kompleks.
Terorisme dan pencucian uang adalah tindak pidana yang sangat merugikan masyarakat dan menodai moral bangsa. Dengan diberlakukannya program APU dan PPT, diharapkan dapat membuat para pelaku tindak pidana jera dan memberikan keadilan bagi korban. Melalui undang-undang TPPU dan TPPT, Indonesia telah mengambil langkah dalam menyesuaikan perkembangan kebutuhan praktik dan standar internasional. Indonesia juga memiliki kepastian hukum dalam menegakkan hukum yang efektif, termasuk usaha dalam menelusuri dan mengembalikan harta kekayaan yang dihasilkan tindak pidana tersebut. Selain itu dengan berlakunya undang-undang APU dan PPT, Indonesia diharapkan mendapat kepercayaan publik atas integritas sistem keuangannya yang terjaga.